Gubernur Rusdy: Desa Sangat Tertinggal di Sulteng Sudah Tidak Ada

oleh -315 Dilihat
oleh
Gubernur Rusdy: Desa Sangat Tertinggal di Sulteng Sudah Tidak Ada
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rakor Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di Jodjokodi Convention Center Palu, Kamis (25/7/2024). Foto: Humas Pemprov Sulteng

PALU, KONTEKS SULAWESI Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di Jodjokodi Convention Center Palu, Kamis (25/7/2024).

Rakor ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan tema “Meningkatkan Kemandirian Desa Untuk Sulawesi Tengah yang lebih Maju dan Sejahtera”.

Pertemuan ini turut dihadiri Kemendagri, Kementerian Desa, Unsur Forkopimda Sulteng, Bupati/Wali Kota se-Sulteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sulteng, Camat dan Desa.

Mengawali sambutannya, Gubernur Rusdy menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang ditujukan untuk penguatan pelaksanaan pembangunan desa sebagai upaya mendorong peningkatan kemandirian desa di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Bupati Baru Parimo Soroti Kemiskinan dan Pengangguran, Gerbang Desa Jadi Solusi Utama

“Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan,” ucap Gubernur Rusdy.

Menurut Gubernur, indeks desa membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi UU Desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa melalui pemenuhan tiga indeks komposit, yaitu indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE) dan indeks ketahanan lingkungan (IKL).

“Alhamdulillah, desa sangat tertinggal di Provinsi Sulteng sudah tidak ada lagi,” sebutnya.

Selain itu, kata orang nomor satu di Sulteng ini, salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kemandirian desa adalah indeks desa membangun, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. 

Baca Juga:  Jenderal Listyo Sigit Tetapkan 21 Agustus Sebagai Hari Juang Polri

“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalammnya kepada seluruh perangkat desa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini dalam upaya pengentasan desa sangat tertinggal di Sulteng,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui Rakor ini seluruh perangkat desa dapat memahami dengan baik isi UU tersebut dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan desa.

“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mewujudkan desa-desa yang lebih sejahtera dan lebih maju,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Provinsi Sulteng Mohammad Ikbal selaku Ketua Panitia melaporkan, bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk mensosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Pernyataan DKP Parigi Moutong Soal Alih Fungsi TPI Jadi Sekolah PAUD

“Rakor ini bertujuan memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun,” tuturnya.

Olehnya ia berharap, upaya ini dapat meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dalam penanganan desa untuk melakukan langkah konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Provinsi Sulteng.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *