Amrullah-Ibrahim Ditetapkan Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo

oleh -4395 Dilihat
oleh
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, SE. Foto: KONTEKSSULAWESI/Bambang Istanto

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pasangan calon kepala daerah H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya bisa menjadi peserta pada Pilkada 2024 dengan nomor urut 5.

Amrullah-Ibrahim ditetapkan kembali menjadi peserta pada Pilkada Parigi Moutong, setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana dalam putusan tersebut, PTTUN mengabulkan gugatan pasangan H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid terhadap KPU Parigi Moutong, pada sengketa penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

“Pasca kami menerima salinan putusan oleh PTTUN Makassar, kami langsung melaksanakan rapat pleno secara daring pada Senin, (28/10/2024) pukul 23.00 WITA. Karena kebetulan, saya bersama dua anggota komisioner lainnya sedang diluar daerah dan hanya dua teman komisioner kita yang berada di sini (kantor KPU Parigi Moutong), maka rapat kita gelar secara daring, untuk melaksanakan perintah sebagaimana tertuang dalam putusan PTTUN Makassar,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana di Parigi, Selasa (29/10/2024).

Ariyana mengatakan dalam rapat pleno yang digelar secara daring tersebut, seluruh komisioner KPU Parigi Moutong, bersepakat untuk menindaklanjuti perintah dari putusan PTTUN Makassar.

Sebagaimana hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 154 ayat 12 yang berbunyi KPU provinsi, kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang penetapan calon pemilihan kepala daerah dengan tidak melewati tahapan paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.

Meski demikian, kata Ariyana, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPU tingkat provinsi hingga pusat, terkait langkah yang harus diambil selanjutnya setelah menetapkan keputusan dalam rapat pleno tersebut.

“Hasil rapat pleno itu telah kami buatkan Berita Acara untuk kemudian di koordinasikan ke KPU tingkat atas, terkait apa saja yang harus kami lakukan setelah sepakat untuk melaksanakan putusan PTTUN tersebut. Jadi, koordinasi yang dilakukan bukan lagi tentang sikap terhadap putusan PTTUN ini, tapi langkah yang apa harus kita lakukan selanjutnya,” terangnya.

Adapun hasil keputusan pleno KPU Parigi Moutong itu, tertuang dalam berita acara Nomor: 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024, tentang tindaklanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 12/G/Pilkada/2024/PTTUN.MKS.

Dimana dalam berita acara tersebut menghasilkan beberapa poin. Pertama mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Kedua, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk pemilihan tahun 2024, dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan dan ketetapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai berikut:

1. Badrun Nggai, S.E. dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.

2. Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. dan Arman, S.Pd., M.SiM.

3. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi,  S.Pd., M.M.

4. Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd.

5. H Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. dan Ibrahim A. Hafid

Ketiga, memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada Silon terkait dengan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Kemudian, memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan admintrasi berkait dengan Pengadaan Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan serta kebutuhan lainnya.

Dengan sikap yang diambil KPU Parigi Moutong ini, dipastikan pasangan Amrullah-Ibrahim akan ikut dalam Debat Publik Kedua pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Laporan : Bambang Istanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *