Disperindag Sulteng Sidak Produk Minyakita di Pasar-Distributor

oleh -101 Dilihat
oleh
Disperindag Sulteng Sidak Produk Minyakita di Pasar-Distributor
Tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Sulteng, Disperindag Kota Palu, Satgas Pangan Polda Sulteng, Bulog Region Sulteng, serta UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) produk minyak goreng merek Minyakita disalah satu distributor di Kota Palu, Selasa (11/3/2025). Foto: Istimewa

PALU, KONTEKS SULAWESI Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri serta UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng merek Minyakita.

Sidak tersebut dilaksanakan di Pasar Manonda Palu serta beberapa distributor Minyakita di Kota Palu, Selasa (11/3/2025). Pengawas Perdagangan Disperindag Sulteng, Nur Astuty menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng yang beredar di pasaran dengan label kemasan.

“Berdasarkan hasil sidak, tim menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita. Seharusnya, setiap kemasan berisi 1 liter minyak goreng, namun ditemukan perbedaan volume yang mencurigakan, baik di tingkat pedagang pasar maupun distributor,” ungkap Nur.

Olehnya sebagai upaya tindak lanjut ke depan, kata ia, tim pengawas akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Intinya, keputusan akhir akan menunggu arahan dari pemerintah pusat guna melindungi konsumen serta menjaga kestabilan pasar,” tuturnya.

Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Sulteng, Disperindag Kota Palu, Satgas Pangan Polda Sulteng, Bulog Region Sulteng, serta UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.*/Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *