PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sofiana menegaskan, bahwa alat berat yang dicegat warga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, bukan milik tiga koperasi yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Kami telah mengkonfirmasi, bahwa alat berat yang naik ke lokasi tambang pada Ahad malam itu, bukan milik tiga koperasi IPR,” tegas Sofiana di Parigi, Selasa (11/3/2025).
Sofiana juga menjelaskan, alat berat tersebut diduga milik pengelola tambang emas tanpa izin yang berdekatan dengan lokasi koperasi IPR.
“Tapi soal itu (alat berat tambang emas ilegal) harus ditelusuri lagi. Karena kewenangan kami, hanya mengawasi koperasi IPR saja,” jelasnya.
Dia berharap, ke depan kegiatan koperasi IPR di Desa Buranga tidak lagi menimbulkan polemik dan dapat dikelola sesuai dengan aturan.
“Sampai saat ini, kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap koperasi yang memiliki IPR,” ungkapnya.
Laporan : Andi Riskan