PALU, KONTEKS SULAWESI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Selasa (11/3/2025) dini hari. Pengungkapan barang haram tersebut bertempat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan terduga pelaku inisial G (L/30 tahun) beserta barang bukti satu paket sedang narkotika diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram.
“Iya, benar, ada satu paket sedang, yang kami amankan dari terduga pelaku dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025).
Ia menuturkan, setelah dilakukan hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita, positif methampethamine atau narkotika jenis sabu.
Sugeng pun menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap G, dijelaskannya bahwa barang tersebut ia terima dari temannya, inisial K.
“Saat ini, tim sementara menelusuri keberadaan K. Untuk terduga pelaku, sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng, untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.*/Andi Riskan