Disdikbud Parigi Moutong: Pengambilan Ijazah Tak Boleh Dipungut Biaya

oleh -218 Dilihat
oleh
Disdikbud Parigi Moutong: Pengambilan Ijazah Tak Boleh Dipungut Biaya
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti. Foto: Ipal/Bisalanews

PARIMO, KONTEKS SULAWESIDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam proses pengambilan ijazah, khususnya pada jenjang PAUD, SD, maupun SMP.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menyusul masuknya tahun ajaran baru dan proses kelulusan siswa di berbagai tingkat pendidikan.

“Saya ingatkan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan guru agar tidak membuat aturan sendiri yang memberlakukan pungutan kepada peserta didik saat mengambil ijazah,” ujar Sunarti kepada wartawan di Parigi, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:  Parigi Moutong Kukuhkan Guru PAI, Perkuat Pendidikan Bermakna

Menurutnya, ijazah adalah hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan tidak boleh dikomersialkan dalam bentuk apapun. Ia juga menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyiapkan ijazah sebagai bukti kelulusan yang akan digunakan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

“Kalau ada biaya yang timbul dari penerbitan ijazah, itu harus murni diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua,” tegas Sunarti.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan daerah telah melarang keras praktik penahanan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan uang komite. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Baca Juga:  Tambang Rakyat Kayuboko, Alat Berat Bekerja di Atas Izin yang Belum Ada

Dasar hukum larangan ini diatur dalam:

  • Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan oleh komite sekolah yang bersifat mengikat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang sekolah melakukan pungutan yang membebani peserta didik.

Sunarti pun meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan jika terdapat sekolah yang masih melakukan pungutan atau menahan ijazah anak dengan alasan apa pun.

Baca Juga:  Untad Raih Juara Pertama Lomba Debat Hukum Hari Bhayangkara

“Tidak ada aturan yang membenarkan sekolah menahan ijazah hanya karena siswa belum membayar uang komite atau biaya lainnya. Ijazah adalah hak anak sebagai bukti sah menyelesaikan pendidikan,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *