PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Publik dikejutkan dengan langkah Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran ringan terhadap Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo. Padahal, sang kades sebelumnya menerbitkan surat pungutan sepuluh juta rupiah per unit alat berat di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab praktik pungutan liar jelas memiliki konsekuensi hukum pidana. Namun dalam surat teguran itu, Bupati Erwin hanya merujuk Pasal 1320 KUHPerdata terkait perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Alasannya itu dia lakukan untuk kepentingan pembangunan desanya, tapi saya ingatkan caranya salah. Tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Erwin Burase usai paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Ironisnya, isi surat tersebut justru berbeda dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang sempat menyinggung adanya unsur pidana. Alih-alih menindak tegas, surat itu hanya berisi sanksi administratif dan sama sekali tidak menyebut pasal pidana terkait pungutan liar.
“Surat itu sudah cukup keras menurut saya, walaupun setelah dicek isinya hanya teguran administratif,” tambah Erwin.
Sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemkab Parigi Moutong tidak serius dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dari pungli dan korupsi. Padahal, tindakan Kepala Desa Sipayo jelas menyalahgunakan jabatan dengan menetapkan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.
Erwin mengaku, Kades Sipayo sudah mendatanginya ke rumah jabatan dan mengakui kesalahannya. Ia pun memerintahkan agar surat pungutan tersebut segera dicabut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Saya sudah minta agar surat itu dicabut supaya persoalan tidak melebar di masyarakat,” pungkas Bupati Parigi Moutong yang menjabat baru seumur jagung.
Laporann: TIM









