Resmob Parimo Ringkus Pencuri Motor dan HP Asal Palu

oleh -930 Dilihat
oleh
Tim Resmob Polres Parigi Moutong bersama personel Subsektor Parigi Utara saat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Toboli Barat. Terlihat sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel berbagai merek yang berhasil disita dari tangan pelaku. Foto: Humas Polres/Konteks Sulawesi
Tim Resmob Polres Parigi Moutong bersama personel Subsektor Parigi Utara saat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Toboli Barat. Terlihat sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel berbagai merek yang berhasil disita dari tangan pelaku. Foto: Humas Polres/Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Gerak cepat tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama personel Subsektor Parigi Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (42), warga Jalan Mamara, Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, dibekuk atas dugaan pencurian sepeda motor dan beberapa unit handphone di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Aksi penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di sekitar Masjid Pertamina Toboli Barat, lokasi yang kerap menjadi titik hilangnya kendaraan dan barang berharga warga.

“Berkat kerja sama dan kejelian anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP.

Baca Juga:  Nama Sekda Dicatut, Zulfinasran Peringatkan Penipuan Bermodus Donasi

Penangkapan AR berawal dari hasil penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan kendaraan dan handphone di wilayah Parigi Utara. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke lokasi persembunyiannya di sekitar masjid.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar Masjid Pertamina, termasuk beberapa unit handphone dan sepeda motor,” tambah Agus Salim.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, tim Resmob bergerak ke Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala, setelah mendapatkan informasi tempat pelaku menyembunyikan barang hasil curian.

Baca Juga:  Jalan Santai Fakultas Hukum Untad Dihadiri Ribuan Alumni

Dari lokasi pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit Samsung Galaxy S22 Ultra warna hijau

1 unit OPPO A53 warna hitam

1 unit Realme C53 warna kuning

1 unit Realme warna hitam

1 unit Vivo Y01 warna hitam

1 unit iPhone 14 Pro warna hitam

3 unit sepeda motor (Honda Revo X, Yamaha Mio M3, Honda Beat) tanpa nomor polisi

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Parigi Moutong.

Baca Juga:  Dinkes Parigi Moutong Komitmen Tingkatkan Kinerja

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dukungan dan informasi dari warga sangat membantu kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, Polres Parigi Moutong berharap masyarakat merasa lebih aman serta semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *