PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Komitmen dewan menuntaskan kasus pungutan tambang ilegal di Sipayo tak kunjung terwujud. Sementara aparat kepolisian yang kala itu memeriksa kepala desa yang diduga melegalkan aktivitas PETI belum menemukan titik terang.
Gelombang kritik yang dulu menggema di ruang sidang DPRD Parigi Moutong (Parimo) kini meredup. Janji Komisi I DPRD untuk mengusut tuntas praktik tambang emas tanpa izin (PETI) dan dugaan pungutan liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, belum juga terbukti. Sementara aparat penegak hukum yang bergerak memeriksa kepala desa yang diduga ikut mengatur pungutan dari para pelaku tambang belum ada kejelasan.
Ketika surat berkop resmi Desa Sipayo yang berisi kesepakatan pungutan bagi para penambang emas tanpa izin (PETI) beredar di publik, DPRD Parigi Moutong sempat bereaksi keras. Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, kala itu berjanji segera memanggil para pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi.
“Persoalan ini bukan hal sepele. Ada dua pelanggaran sekaligus, aktivitas tambang ilegal dan surat pungutan yang menggunakan kop desa,” tegas Irfain waktu itu.
Namun, seiring waktu, janji itu tak kunjung ditepati. RDP yang diharapkan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPRD belum juga digelar. Padahal, dugaan pungutan liar yang dilegalkan melalui surat resmi pemerintah desa semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Pungutan seperti itu jelas mengarah pada pelanggaran. Ada indikasi pungli yang sengaja dilegalkan lewat administrasi desa,” kata Irfain dalam keterangan sebelumnya.
Sementara itu, langkah konkret justru datang dari aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) memanggil Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, untuk dimintai klarifikasi terkait surat yang diduga melegalkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian, membenarkan pemanggilan itu.
“Karena ada surat yang ramai di media, kita klarifikasi. Hari ini pemeriksaan masih berlangsung, hasilnya nanti kita sampaikan setelah rampung,” ujar Kapolres kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di kantor bupati beberapa waktu lalu.
Pemanggilan Kades Sipayo dilakukan setelah munculnya berita acara musyawarah antara pemerintah desa, warga, dan pelaku PETI. Dokumen tersebut memuat tanda tangan dan stempel resmi desa, sehingga seolah-olah mengesahkan kegiatan tambang tanpa izin di wilayah itu.
Langkah Polres Parimo ini memperkuat tindak lanjut dari teguran keras Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, terhadap Kades Sipayo beberapa waktu lalu. Pemerintah daerah menilai tindakan itu telah mencederai tata kelola pemerintahan desa dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Kini, kasus yang semula dijanjikan akan diselidiki DPRD justru beralih ke ranah hukum. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini lebih cepat ketimbang lembaga legislatif yang sebelumnya berkomitmen tinggi.
“Kami masih mendalami, hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” pungkas Kapolres Hendrawan Agustian.
Laporan: Tommy Noho











