PALU, KONTEKS SULAWESI — Ketegangan di kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencapai titik genting. Masyarakat adat Tau Mpoboya menghadapi tekanan berlapis dari operasi tambang PT Citra Palu Mineral (CPM), sementara negara dinilai lambat merespons. Mantan Ketua Komnas HAM Sulteng sekaligus mantan Ketua Dewan Daerah WALHI Sulteng, Dedi Askary, menilai konflik ini bukan sekadar sengketa ruang, tetapi persoalan serius menyangkut hak konstitusional masyarakat adat.
Bagi Dedi, Poboya adalah cermin bagaimana struktur kekuasaan ekonomi mampu menekan ruang hidup masyarakat adat hingga batas paling rentan.
“Ada pola penguasaan ruang yang timpang, di mana kepentingan modal bergerak lebih cepat dibanding respons negara dalam melindungi warganya,” ujar Dedi.
Menurutnya, tekanan terhadap Tau Mpoboya bukan hanya persoalan pembebasan lahan atau izin perusahaan. Ini menyangkut keberlangsungan identitas dan sistem pengetahuan adat yang telah menjaga Poboya selama berabad-abad.
“Ketika masyarakat adat dipinggirkan dari tanahnya sendiri, maka negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusi,” tegasnya.
Adat Terdesak, Negara Lambat Hadir
Dedi mengingatkan, pola yang terjadi di Poboya identik dengan agenda ekstraktivisme yang telah berulang di banyak wilayah Indonesia, investasi besar masuk, masyarakat adat terdesak, dan konflik sosial muncul tanpa mekanisme penyelesaian yang berpihak. Ia menyebut situasi ini sebagai “penyempitan ruang hidup secara sistematis”.
Masyarakat Tau Mpoboya bertahan bukan karena menolak kemajuan, melainkan karena tanah bagi mereka bukan komoditas. Ia adalah ruang sosial, kultural, dan spiritual yang melekat pada identitas. Dedi menilai konflik Poboya menjadi contoh bagaimana proyek tambang seringkali mengabaikan dimensi ini.
Dimensi Spiritual yang Dilangkahi Investasi
Selain kerusakan ekologis, Dedi menekankan bahwa perusakan ruang adat memiliki konsekuensi spiritual yang tak bisa diukur dengan nilai ekonomi. Bagi Tau Mpoboya, hubungan dengan leluhur, Tomepa’e, adalah fondasi etika ekologis mereka. Di sinilah akar penolakan mereka terhadap penguasaan sepihak yang dianggap merusak keseimbangan alam.
Ia mengingatkan bahwa penyingkiran masyarakat adat atas nama investasi hanya akan melahirkan konflik panjang yang berisiko lebih besar bagi negara dan perusahaan.
“Tak ada investasi yang layak dipertahankan bila berdiri di atas pelanggaran hak-hak dasar,” pungkas Dedi Askary.
Laporan: Tommy Noho








