Warga Duduki PT Rezky Utama Jaya, Tuntut Hentikan Operasi Ilegal

oleh -819 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Puluhan warga Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo menduduki area operasional PT Rezky Utama Jaya di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Selasa (30/12/2025). Warga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk penolakan di sekitar fasilitas jetty dan stockpile perusahaan sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas tambang dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin serta tuntutan penghentian operasi ilegal. Foto: Ist
Keterangan Foto: Puluhan warga Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo menduduki area operasional PT Rezky Utama Jaya di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Selasa (30/12/2025). Warga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk penolakan di sekitar fasilitas jetty dan stockpile perusahaan sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas tambang dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin serta tuntutan penghentian operasi ilegal. Foto: Ist

MOROWALI, KONTEKS SULAWESI Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo menduduki area operasional PT Rezky Utama Jaya (RUJ) di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Aksi ini menuntut penghentian total aktivitas perusahaan yang dinilai beroperasi tanpa izin serta belum menuntaskan hak-hak masyarakat terdampak.

Sejak pagi, warga mendirikan tenda di dalam kawasan perusahaan sebagai bentuk tekanan agar seluruh kegiatan operasional dihentikan. Massa menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan dipenuhi dan aktivitas perusahaan benar-benar berhenti.

“Kami akan tetap bertahan di sini sampai perusahaan menghentikan aktivitas ilegalnya dan menyelesaikan semua persoalan dengan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo, Zulfikar.

Dalam perkembangan krusial, PT RUJ mengakui belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengakuan itu sejalan dengan temuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 500.5.5.12/952/PRI yang menyatakan perusahaan belum memiliki PKKPRL dan masih dalam proses pengajuan.

Baca Juga:  RPJMD Parimo 2025–2029 Fokus Ekonomi, SDM, dan Lingkungan

“Tanpa PKKPRL, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut adalah ilegal dan melanggar aturan,” ujar Zulfikar.

Koalisi menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut memiliki PKKPRL. Menurut warga, pengakuan perusahaan justru mempertegas bahwa operasi PT RUJ selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tegas Zulfikar.

Daftar Pelanggaran

Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo mencatat sedikitnya tiga pelanggaran utama yang dilakukan PT RUJ. Pertama, kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan tambang. Sedikitnya 16 unit rumah di dua desa dilaporkan mengalami retak dan kerusakan akibat getaran blasting yang terjadi hampir setiap hari. Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tersebut, namun warga menuntut penghentian permanen karena blasting terus berlangsung.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Anak Nelayan Parigi Toreh Juara Nasional, Bikin Haru

Kedua, operasional jetty tanpa izin. PT RUJ diduga melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan tanpa PKKPRL selama bertahun-tahun. Dalam rapat 9 Desember 2025, Syahbandar Morowali secara tegas menyatakan perusahaan belum mengantongi PKKPRL dan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas jetty. Rekomendasi itu dinilai diabaikan.

Ketiga, pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak memadai, khususnya terkait pencemaran udara dan limbah. Debu tambang mencemari permukiman, sementara kompensasi atas dampak lingkungan belum diselesaikan secara menyeluruh.

Tiga Tuntutan

Dalam aksinya, koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan seluruh aktivitas jetty dan mematuhi peraturan perundang-undangan, menghentikan penggunaan metode blasting dalam operasional tambang, serta menyelesaikan seluruh hak masyarakat, termasuk ganti rugi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Waket II DPRD Sayangkan Kelangkaan Pupuk, Kejari: Tindak Lanjuti

Massa juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di area PT RUJ dengan tenda yang telah didirikan.

“Ketika masyarakat sudah berdiri menuntut penegakan hukum, pemerintah wajib hadir dan bertindak. Jangan ada pembiaran terhadap korporasi yang melanggar aturan,” pungkas Zulfikar.

Laporan: Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *