DPRD Parigi Moutong Akan Evaluasi Usaha dan Ketenagakerjaan

oleh -284 Dilihat
oleh
DPRD Parigi Moutong Akan Evaluasi Usaha dan Ketenagakerjaan
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo. Foto: IST

PARIMO, KONTEKS SULAWESIDPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berencana menggelar evaluasi besar-besaran terhadap pelaku usaha dan sektor ketenagakerjaan di wilayahnya. Langkah ini dipicu oleh sorotan publik terkait dugaan penahanan ijazah pegawai oleh BRI Cabang Parigi, yang dinilai bertentangan dengan regulasi nasional.

Isu tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang diteken oleh Menaker Yassierli pada 20 Mei 2025. SE itu secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi milik pekerja, seperti ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, hingga BPKB, oleh perusahaan sebagai jaminan kerja.

Baca Juga:  Diskominfo Parigi Moutong Sebut Pemanfaatan Teknologi Wajib Patuhi Regulasi

“Kita telah membuka kran investasi di daerah ini dengan seluas-luasnya. Tapi jangan sampai ada warga kita yang justru dieksploitasi keringatnya oleh para pengusaha,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo saat dihubungi melalui telepon seluler, pada Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebut bahwa evaluasi tersebut rencananya dilaksanakan pada pekan ketiga Juli 2025, dan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Parigi Moutong. Selain menyangkut perlindungan tenaga kerja, agenda ini juga mencakup pengawasan terhadap pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Baca Juga:  Tanpa Dokter Spesialis, Layanan Anak RSUD Tinombo Tak Bisa Diklaim BPJS

“Jika CSR dikelola dengan benar, dampaknya bisa langsung ke peningkatan pendapatan masyarakat dan tentu saja berdampak pada naiknya PAD kita,” ujarnya.

Sutoyo menjelaskan bahwa pengelolaan dana CSR harus melibatkan Pemerintah Daerah agar distribusinya tepat sasaran, baik dalam bentuk dukungan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun perlindungan lingkungan.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas perusahaan sangat penting agar manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat.

DPRD pun berencana mengundang semua pelaku usaha untuk mengikuti evaluasi secara terbuka, mulai dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), ritel nasional seperti Alfamidi dan Indomaret, hingga perusahaan perkebunan seperti produsen durian.

Baca Juga:  Wabup Tinjau TPA Jononunu, Pemkab Evaluasi Sistem TPA

Lebih lanjut, Sutoyo menyoroti bahwa SE Menaker tidak hanya mengatur perusahaan, tetapi juga mengandung pesan moral kepada kepala daerah dan para pemangku kepentingan untuk lebih proaktif dalam menciptakan iklim usaha dan ketenagakerjaan yang sehat.

“Saya berharap, Bupati bisa menaruh perhatian khusus. Kita semua sangat menyayangi daerah ini, jadi mari kita ciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat,” tutupnya.

Laporan : Tommy Noho