SKP Jadi Gerbang Kekuasaan Jabatan, BKPSDM Akui Sistem Kini Tak Lagi Ramah Pegawai “Santai”

oleh -3544 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktormiso Kay, saat memberikan penjelasan terkait perubahan pola penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mekanisme pengisian jabatan ASN yang kini sepenuhnya terkunci sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Palu, Rabu (4/2/2026). Sistem digital berbasis SKP dinilai kian mempersempit ruang toleransi birokrasi dan menuntut kinerja ASN yang terukur. Foto: Basrul Idrus
Keterangan Foto: Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktormiso Kay, saat memberikan penjelasan terkait perubahan pola penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mekanisme pengisian jabatan ASN yang kini sepenuhnya terkunci sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Palu, Rabu (4/2/2026). Sistem digital berbasis SKP dinilai kian mempersempit ruang toleransi birokrasi dan menuntut kinerja ASN yang terukur. Foto: Basrul Idrus

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai memperketat mekanisme penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang selama ini dianggap formalitas administratif, kini berubah menjadi instrumen penentu karier, bahkan penghalang mutasi dan promosi jabatan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktormiso Kay, menegaskan bahwa SKP sejatinya adalah rencana kinerja tahunan ASN yang disusun sejak awal tahun dan dinilai secara objektif di akhir tahun. Penilaian ini menjadi dasar utama untuk menilai apakah seorang ASN layak dipromosikan atau justru tertahan dalam jabatan.

“SKP itu bukan barang baru. Itu rencana kerja, target, dan perilaku kerja ASN yang ditetapkan di Januari dan dinilai di Desember,” kata Aktormiso saat ditemui, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Bara Karhutla Masih Menyala di Avolua–Uevolo, Tagana Padamkan Api dengan Alat Manual

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, penilaian SKP dilakukan per tahun dan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga kepala daerah. Jika nilai SKP “baik”, berarti target tercapai. Jika “kurang baik”, maka ada kinerja yang tidak tuntas. Sementara nilai “sangat baik” menandakan pegawai melampaui target dan memberi kontribusi tambahan bagi organisasi.

Namun, pola lama itu akan berubah drastis. Mulai 2026, Pemkab Parigi Moutong, atas arahan langsung bupati Erwin Burase, merancang penilaian kinerja bulanan, dengan rekapitulasi evaluasi tiap tiga bulan. Setiap ASN wajib menyusun SKP sekaligus melaporkan pekerjaan hariannya secara rinci.

Tak hanya itu, penilaian tidak lagi bersifat satu arah. “Bukan cuma atasan langsung yang menilai. Ada pola 360 derajat, atasan, rekan sejawat, sampai bawahan ikut menilai. Ini supaya lebih objektif,” ujar Aktormiso.

Baca Juga:  Husen Marjengi: RSUD Wajib Utamakan Pelayanan Demi Nyawa, Bukan Target

Perubahan sistem ini, kata dia, berkaitan langsung dengan mekanisme pengisian jabatan yang kini sepenuhnya terkunci oleh sistem digital Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap mutasi dan promosi wajib melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT), dengan rujukan utama PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam sistem itu, syarat jabatan bersifat otomatis dan kaku. Untuk jabatan administrator, misalnya, sistem mensyaratkan SKP bernilai baik dalam dua tahun terakhir, pengalaman minimal tiga tahun di jabatan pengawas atau fungsional, serta pendidikan minimal D4 atau S1.

“Kalau tidak memenuhi, sistem langsung menolak. Misalnya pendidikan hanya D3, atau masa jabatan belum cukup, atau SKP nilainya kurang baik, tidak bisa diproses,” kata Aktormiso.

Ia mengakui, di titik inilah SKP mulai dipersepsikan sebagai “penghambat” karier ASN. Namun, menurutnya, persoalan itu bukan pada SKP, melainkan pada budaya kerja birokrasi yang selama ini terlalu longgar.

Baca Juga:  Wabup Parimo Tinjau Kesiapan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Bolano Lambunu

“Sistem sekarang memaksa kita tertib. Selama ini mungkin kita terbiasa kerja santai, tidak terlalu memikirkan data kepegawaian, termasuk SKP,” ujarnya.

Aktormiso menegaskan, tanpa promosi sekalipun, menyusun SKP adalah kewajiban ASN, dan menilai bawahan adalah kewajiban atasan. Artinya, problem yang muncul saat ini lebih mencerminkan keterlambatan adaptasi birokrasi daerah, bukan perubahan aturan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih tetap menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar manajemen ASN. Namun dengan sistem digital yang semakin ketat, ruang kompromi kian menyempit, dan SKP tak lagi sekadar dokumen, melainkan penentu nasib jabatan.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *