PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Azis Tombolotutu bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kepolisian bersepakat menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penandatangan yang berlangsung di Kantor BPS Parigi Moutong pada Senin, 23 Desember 2024 tersebut, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Selain bertujuan menciptakan ataupun membangun birokrasi yang bebas dari praktik KKN, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di Parigi Moutong,” ungkap Asisten I, Azis Tombolotutu.
Dia mengatakan, melalui pencanangan zona integritas itu diharapkan setiap pelayanan yang diberikan BPS Parigi Moutong kepada masyarakat, dapat berjalan dengan efektif, efisien dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Pasalnya menurut Azis, BPS memegang peranan yang sangat strategis dalam menyediakan data dan informasi yang akurat, terpercaya dan tepat waktu.
“Data yang dihasilkan oleh BPS, sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjunya, penting bagi instansi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan pengolahan data di BPS Parigi Moutong, dilakukan dengan standar yang tinggi serta menjunjung profesionalisme.
“Pencanangan zona integritas di BPS Parigi Moutong, dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good governance,” pesannya.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Parigi Moutong, Taufik juga mengatakan pencanangan zona integritas merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Sebagai lembaga yang bertugas menyediakan data dan informasi statistik, tentunya BPS memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan daerah,” kata Taufik.
Dia pun menegaskan, bahwa BPS berkewajiban untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas integritas dalam setiap tahapan tugas yang dijalankan.
Sehingga dengan adanya pencanangan zona integritas tersebut, pihaknya akan menunjukkan komitmen untuk bekerja dengan lebih profesional, efisien dan bebas praktik KKN.
“Pencanangan ini bukan hanya sekedar untuk melakukan perubahan di tingkat internal BPS, tapi juga memastikan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, khususnya dibidang statistik. Sehingga perlu dilakukan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK bersama seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Laporan : Andi Riskan