Buronan Nomor Satu Thailand Berhasil Ditangkap di Bali

oleh -94 Dilihat
oleh
Buronan Nomor Satu Thailand Berhasil Ditangkap di Bali
Konferensi pers penangkapan buronan nomor satu Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (2/6/2024). (Foto: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, KONTEKS SULAWESI Tim Gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Na-Node.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, Chaowalit merupakan buronan yang paling dicari oleh pihak otoritas Thailand karena telah melakukan berbagai kejahatan termasuk Narkotika sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi. Terakhir yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.

“Sebelumnya Tongduang berada di Indonesia tepatnya di Medan, kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. Ini berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dan Polri,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Wahyu menjelaskan penangkapan dilakukan atas dasar red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node.

“Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian,” ujar Wahyu.

Kronologi Penagkapan

Dia mengatakan, dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.

Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu 25-31 Mei 2024.

“Pengejaran dan penangkapan dilaksanakan sejak Sabtu, 25 Mei 2024. Dimana team gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, semua data hasil penyelidikan di Medan tersebut kemudian segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan.

“Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat Identitas Palsu (KTP) atas nama Sulaiman warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur,” katanya.

Bahkan untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris.

“Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.

Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Sehingga pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan, maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.

Dari hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya pada Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Sesampainya di Jakarta selanjutnya tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” katanya.

Sumber Artikel : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *