Masyarakat Diminta Usulkan Izin WPR Sebelum Beroperasi

oleh -265 Dilihat
oleh
Masyarakat Diminta Usulkan Izin WPR Sebelum Beroperasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat permintaan usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan rakyat, di Kantor Bupati setempat, Rabu (6/11/2024). Foto: Dok. Diskominfo Parigi Moutong

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta seluruh masyarakat untuk terlebih dahulu mengusulkan izin sebelum melaksanakan aktivitas dibeberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) didaerah itu.

Pernyataan ini disampaikan Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin, pada rapat permintaan usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi WPR, di Kantor Bupati setempat, Rabu (6/11/2024).

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.2.3/105/Dis ESDM, tertanggal 13 Februari 2024, tentang permintaan usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain berdasarkan surat gubernur, pelaksanaan rapat bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah terkait ini juga, guna mendaklanjuti dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 7 November 2023.

Dia pun menjelaskan, terkait dengan surat gubernur tentang permintaan data izin pertambangan rakyat, memang sudah beberapa kali dilakukan pelaporan kepada Bupati Parigi Moutong melalui rapat.

“Tetapi hasil dari rapat tersebut, Parigi Moutong belum bisa membuat izin pertambangan rakyat dikarenakan revisi tentang tata ruang,” ungkapnya.

Mawardin juga menyebut, sampai saat ini wilayah yang baru memiliki izin pertambangan rakyat dan telah masuk dalam tata ruang di Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Desa Lobu, Kecamatan Moutong.

Selain itu, berdasarkan hasil survei dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih ada beberapa wilayah yang terdapat aktivitas galian emas di Kabupaten Parigi Moutong, belum memenuhi syarat untuk dilegalkan.

“Untuk itu, kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan itu menyalahi aturan. Maka untuk mendapatkan izin tersebut diharapkan kepada masyarakat dapat menyurat ke pemerintah daerah untuk bagaimana mereka bisa mendapatkan izin,” tuturnya.

Diketahui ada tiga lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, yang diusulkan Kementerian ESDM dan KLHK untuk dikelola sebagai WPR. Pengusulan ini muncul setelah ditetapkannya surat keputusan (SK) tentang wilayah pertambangan per provinsi yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu.

Ketiga lokasi dimaksud itu, berada di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Sedangkan satu lainnya berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

“Untuk WPR yang ditetapkan di Desa Kayuboko seluas kurang lebih 98 hektar, Desa Air Panas 102 hektar, dan Desa Buranga sekitar 95 hektar,” sebut Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Parigi Moutong, Muhamad Idrus di Parigi, beberapa waktu lalu.

Idrus menjelaskan, nantinya lokasi dan luasan yang sudah ditetapkan ini akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jika Pemda menyahuti atau menyetujui, maka akan dilakukan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tutur Idrus.

Hal itu dikarenakan, RTRW di Kabupaten Parigi Moutong belum ada mengadopsi ataupun mengalokasikan mengenai WPR khususnya emas.

“Kami tinggal menunggu rapat terkait revisi RTRW dari Pemda Parigi Moutong. Karena aturan mainnya WPR ini harus masuk dalam RTRW. Sejauh ini, pemerintah daerah belum memberikan respons,” kata ia.

Idrus juga mengungkapkan, jika nantinya mendapatkan persetujuan dan memasukan tiga lokasi ini dalam RTRW, maka untuk tahap selanjutnya tinggal mengurus legalisasi nya.

“Jika sudah disetujui, maka masyarakat yang ada di tiga lokasi akan mengajukan permohonan ke Pemda untuk melegalisasi kegiatan, baik itu dalam bentuk pribadi maupun kelompok. Boleh pakai koperasi ataupun Bumdes,” pungkasnya.

Laporan : Bambang Istanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *